Jalur Kapal Harangggaol Mulai Ditata, Pdt Penrad Siagian Desak Pemerintah Tetapkan Zonasi KJA 

oleh
Zonasi: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah segera menetapkan zonasi Keramba Jaring Apung (KJA) di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, agar tidak menghambat jalur transportasi air.(Foto SORA1News.com/Bang Nangin).

Penulis: Bang Nangin, 29 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah segera menetapkan zonasi Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, khususnya Haranggaol, Kabupaten Simalungun, agar tidak menghambat jalur transportasi air, menutup akses masyarakat ke fasilitas umum, serta mengancam keselamatan pelayaran dan kelestarian Danau Toba.

Desakan ini menguat setelah penataan ulang jalur kapal mulai dilakukan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Oktober 2026 yang dimediasi Pdt Penrad Siagian dengan mengundang berbagai instansi pemerintah di Pemprov Sumut dan Kabupaten Simalungun.

Menurut Penrad Siagian kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) dari Jakarta, penataan jalur kapal yang saat ini sudah dimulai di Harangggaol mendapat apresiasi warga Haranggaol dan Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol

Masyarakat berharap langkah ini menjadi awal penyelesaian persoalan KJA yang selama ini dinilai mengganggu mobilitas warga, aktivitas ekonomi, serta akses menuju sejumlah fasilitas umum di kawasan Teluk Haranggaol.

Penrad menegaskan, pemerintah harus menetapkan zonasi dan kapasitas KJA secara jelas dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keselamatan transportasi air, serta daya dukung lingkungan.

Menurut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu, kegiatan usaha tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan akses transportasi yang aman dan lancar.

“Pemerintah harus menetapkan zonasi dan kapasitas KJA secara jelas. Jangan sampai kepentingan usaha menghambat akses publik dan merugikan masyarakat. Penataan harus berjalan konsisten dengan tetap menjaga kelestarian Danau Toba,” kata Penrad.

Warga Haranggaol, Sarmuliadin Sinaga mengatakan, penambahan KJA yang tidak terkendali serta dugaan monopoli oleh pihak tertentu telah mempersempit ruang gerak masyarakat, terutama warga Nagori Sihalpe, Purba, dan Bage.

Padahal, katanya, sejak dahulu Haranggaol dikenal sebagai pusat perdagangan yang mengandalkan jalur transportasi Danau Toba untuk menunjang mobilitas warga dan kegiatan perekonomian.

Menurut Sarmuliadin, keberadaan KJA yang semakin padat di perairan Teluk Haranggaol membuat akses menuju dermaga, pelabuhan, pantai, puskesmas, dan fasilitas pariwisata semakin sulit.

Kondisi tersebut diperparah oleh infrastruktur jalan darat yang memprihatinkan, sehingga transportasi air masih menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Di sana ada dermaga, pantai, pelabuhan, puskesmas, dan fasilitas pariwisata. Namun, jalur lalu lintas danau justru tertutup oleh KJA. Ironisnya, kondisi ini seolah-olah dibiarkan, sementara jalan darat juga sangat memprihatinkan,” ujar Sarmuliadin.

Ia juga menyoroti dampak serius dari terhambatnya akses transportasi air. Menurutnya, pernah terjadi warga meninggal dunia karena tidak dapat mencapai puskesmas tepat waktu akibat padatnya KJA di perairan Haranggaol.

Karena itu, ia menilai pemerintah harus melakukan penataan dan pencegahan sejak dini agar persoalan tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat.

Sarmuliadin juga menyayangkan masih adanya kesan saling melempar tanggung jawab antarlembaga terkait kewenangan pengaturan KJA.

Ia mengapresiasi keterlibatan Penrad Siagian dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga mulai terlihat langkah penataan jalur kapal di lapangan.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Penrad Siagian yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas mengenai zonasi, jalur transportasi, dan fasilitas umum agar keberadaan KJA tidak mengganggu masyarakat maupun kelestarian Danau Toba,” katanya.

Ia berharap pemerintah menetapkan pembatasan yang tegas, mengatur lokasi keramba, serta menentukan kapasitas produksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan usaha perikanan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan.

Penrad juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar penanganan KJA tidak berlarut-larut akibat ketidakjelasan kewenangan.

Menurutnya, pembagian tanggung jawab harus disepakati sehingga penetapan zonasi, pengaturan jalur pelayaran, dan perlindungan akses menuju fasilitas umum dapat dilaksanakan secara terarah.

Ia menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar penataan tidak berhenti pada pembukaan jalur kapal.

Pengaturan KJA juga perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan fungsi kawasan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem Danau Toba.

Apresiasi serupa disampaikan Damar Laut Purba dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol. Ia mengatakan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam RDPU pada 15 Oktober 2026 mulai ditindaklanjuti, khususnya terkait penataan ulang jalur kapal yang selama ini terhalang KJA.

Menurut Damar, keberadaan sejumlah keramba yang menghalangi jalur pelayaran membuat pergerakan kapal masyarakat tidak leluasa. Padahal, transportasi air merupakan salah satu sarana utama bagi warga Haranggaol, Sihalpe, Bingara, dan wilayah sekitarnya untuk mendukung aktivitas sosial maupun ekonomi.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol berterima kasih kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian. Beberapa keputusan dari RDPU pada 15 Oktober lalu sudah mulai dieksekusi, terutama penataan ulang jalur kapal agar masyarakat bisa kembali menggunakan transportasi air dengan leluasa,” kata Damar.

Meski demikian, ia berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pembukaan jalur pelayaran. Pemerintah diminta segera menata seluruh KJA berdasarkan regulasi yang berlaku agar kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan.

Damar menilai penataan yang terukur akan memberikan kepastian bagi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelaku pariwisata, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga petani KJA. Dengan aturan zonasi yang jelas, setiap pihak diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa mengganggu akses publik maupun kelestarian danau.

“Kami berharap penataan KJA segera dilaksanakan sesuai regulasi yang ada agar semua pihak bisa berjalan bersama dengan baik. Pariwisata, pertanian, UMKM, dan petani KJA tetap dapat berproduksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat berharap Penrad terus mengawal tindak lanjut RDPU hingga pemerintah memberikan kepastian mengenai zonasi, jalur pelayaran, kapasitas keramba, dan pengawasan di lapangan.

Mereka juga meminta agar tidak ada lagi KJA yang menghalangi akses publik maupun membahayakan keselamatan transportasi air dan penataan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, kelancaran transportasi air, dan pelestarian lingkungan.

Dengan aturan yang tegas, pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan berkelanjutan, Danau Toba diharapkan tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus kawasan pariwisata yang terjaga.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *