Pdt Penrad Siagian Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Portal Hambat Akses di Haranggaol

oleh
RDPU: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menggelar RDPU terkait pengaduan DPC GAMKI Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA), Sabtu (17/10/2026), di Kantor Perwakilan DPD RI Sumut.(Foto SORA1News.com/Pinem Family).

Penulis: Pinem Family, 17 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan portal yang menghambat akses lalu lintas masyarakat Haranggaol, Kabupaten Simalungun. Persoalan Portal ini sangat serius, karena bukan sekadar menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga keselamatan jiwa warga yang membutuhkan pertolongan medis darurat.

Akibat terhambatnya akses melalui jalur Danau Toba, masyarakat terpaksa menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengaduan DPC GAMKI Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol, Sabtu (17/10/2026), di Kantor Perwakilan DPD RI Sumut.

Penrad menegaskan, persoalan portal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih terdapat laporan mengenai warga yang meninggal dunia karena terhambatnya akses perjalanan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan melalui jalur Danau Toba terhambat oleh portal. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai kepentingan usaha justru mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh akses transportasi yang aman dan pelayanan kesehatan secara cepat.

“Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi. Jangan sampai akses yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat ketika nyawa seseorang sedang dipertaruhkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memastikan masyarakat Haranggaol memiliki akses transportasi yang layak, aman, dan tidak menghambat mereka mendapatkan pertolongan medis,” tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat Haranggaol, Barmen Sinaga, bersama Forum Komunikasi Peduli Haranggaol, Himpunan Mahasiswa Simalungun, dan GAMKI menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta pemerintah meninjau keberadaan portal, memperjelas pembagian kewenangan antara Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun, serta memeriksa kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan persoalan Haranggaol sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan akses jalan, masyarakat juga menyoroti aktivitas KJA di Danau Toba, seperti yang disampaikan Barmen Saragih yang meminta pemerintah menelusuri informasi mengenai pemindahan keramba dari kawasan Parapat ke Haranggaol.

Ia juga mendesak dilakukannya kajian ilmiah terkait penyakit ikan, termasuk kemungkinan pengaruh kadar oksigen terlarut dan kepadatan keramba terhadap kondisi perikanan di kawasan tersebut.

Sejumlah instansi pemerintah yang hadir turut memberikan penjelasan mengenai penataan KJA, perizinan usaha perikanan, pengelolaan lingkungan, serta penanganan portal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah beberapa kali membahas penataan KJA dan pengembangan pariwisata.

Ia juga menyinggung pembatasan produksi ikan sebesar 10.000 ton di kawasan Danau Toba serta perlunya penyelesaian persoalan batas wilayah danau antarkabupaten.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan dan instansi terkait menekankan perlunya koordinasi untuk memperjelas kewenangan penanganan portal, termasuk kemungkinan pembongkarannya.

Pemprov Sumut juga menyatakan akan mengkaji persoalan lalu lintas, limbah lingkungan, dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perikanan Sumut menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mengusulkan moratorium penerbitan izin usaha perikanan di Danau Toba kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut keterangan dalam rapat, usulan tersebut telah memperoleh persetujuan kementerian terkait.

RDPU tersebut menghasilkan tiga rekomendasi, yakni, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun diminta segera berkoordinasi untuk menangani portal yang mengganggu akses masyarakat. Hasil koordinasi ditargetkan tersedia paling lambat 22 Oktober 2026.

Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun diminta mengkaji regulasi serta memperjelas pembagian kewenangan sebagai bahan pembahasan dalam RDPU berikutnya yang direncanakan sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut.

Seluruh pihak diminta tidak menambah KJA selama proses penyelesaian berlangsung sebagai bagian dari upaya pengendalian dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPD RI.

Penrad menegaskan, tindak lanjut RDPU tidak boleh berhenti pada persoalan portal semata, tetapi harus mencakup penataan usaha perikanan, kepastian perizinan, serta perlindungan lingkungan Danau Toba.

Penrad meminta seluruh instansi segera menjalankan langkah konkret sesuai kewenangannya dan melaporkan perkembangan koordinasi pada pertemuan berikutnya.

Menurut Penrad, keselamatan masyarakat, kemudahan akses transportasi, hak memperoleh pelayanan kesehatan, dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakjelasan kewenangan berlarut-larut hingga masyarakat terus menanggung dampaknya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *