Penulis: Bang Nangin, 22 Oktober 2026
Medan (SORA1News.com)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyoroti pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Utara sekitar Rp1,134 triliun yang berpotensi menghambat pembangunan sekolah, jalan dan jembatan. Ia mendesak pemerintah mencari solusi agar kebijakan pengurangan anggaran tersebut tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Hal itu diungkapkan Penrad Siagian dalam relisnya yang diterima wartawan, Kamis (22/10/2026) seusai melakukan kegiatan Reses ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, untuk menginventarisasi berbagai hambatan pelayanan publik sekaligus menghimpun bahan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Persoalan pengurangan TKD, tambah Penrad, berpotensi memengaruhi pembangunan sekolah, jembatan dan jalan, sehingga Pemprov Sumut perlu mempertimbangkan opsi pembiayaan untuk mendukung program pembangunan pada 2027 agar kebutuhan pembangunan daerah tetap dapat ditangani.
Penrad menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap pelayanan dasar masyarakat, sehingga diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan, sehingga pengurangan transfer tidak semakin membebani masyarakat.
“Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Tujuannya bukan sekadar mencatat persoalan, melainkan mendorong solusi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Dalam pertemuan dengan Penjabat Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, Penrad menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari keterbatasan anggaran, tumpang tindih regulasi, akses listrik di Kepulauan Nias, hingga penataan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ujar Penrad.
Menurutnya, pelayanan publik harus menjamin pemenuhan hak masyarakat tanpa terhambat birokrasi berbelit-belit maupun tumpang tindih kewenangan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan, termasuk kebijakan anggaran, tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena koordinasi antarlembaga tidak berjalan atau aturan sektoral justru menghambat pelayanan,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah hambatan akses listrik di sejumlah wilayah Kepulauan Nias akibat regulasi sektoral dan koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan koordinasi agar masyarakat dapat menikmati pelayanan dasar secara layak.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan berbagai instansi dan kementerian. Tumpang tindih aturan dan kewenangan dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Penrad menilai sinkronisasi kebijakan diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan hak atas pelayanan dasar akibat tumpang tindih aturan, sehingga ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
“Regulasi seharusnya mempermudah pemenuhan hak masyarakat, bukan justru menjadi penghalang. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar persoalan sektoral tidak terus merugikan masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Pemprov Sumut juga membahas pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, delapan MPP telah beroperasi di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun dan Deliserdang.
Pengembangan MPP di daerah lain masih terkendala keterbatasan anggaran, termasuk penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pelayanan terpadu di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.
Pemprov Sumut berharap pemerintah pusat mendukung daerah yang siap mengoperasikan MPP. Selain itu, muncul usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan juga mencakup pembagian peran antara penyelenggara pelayanan dan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman.
Penrad turut menyoroti persoalan KJA di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, meliputi kepadatan keramba, dugaan keberadaan keramba tanpa izin, serta pelaksanaan pembatasan KJA yang telah diatur melalui peraturan gubernur tahun 2023.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius agar aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia mendorong koordinasi lintas kabupaten dan kota, termasuk keterlibatan dinas perhubungan untuk menertibkan lalu lintas air yang terganggu oleh keramba yang membentang di perairan danau.
Penataan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta keberlanjutan ekosistem Danau Toba.
“Penataan Danau Toba harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Kepentingan usaha perlu diperhatikan, tetapi hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan juga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Penrad mendorong pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, kajian daya tampung dan beban pencemaran Danau Toba yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan selesai pada akhir 2026.
Di sektor pendidikan, pertemuan membahas 18 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengalami kendala mengakses portal Kartu Indonesia Pintar (KIP), meskipun telah menjalani proses administrasi, wawancara, dan penandatanganan kontrak. Persoalan tersebut membutuhkan kejelasan agar mahasiswa tidak dirugikan akibat kendala sistem maupun administrasi.
Penrad mendorong koordinasi dengan pihak terkait agar mahasiswa memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan bantuan pendidikan. Ia menilai akses terhadap bantuan pendidikan harus mendapat perhatian agar mahasiswa yang telah mengikuti tahapan yang ditentukan tidak kehilangan kesempatan.
“Jangan sampai mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena kendala administrasi atau sistem. Persoalan ini harus segera dikoordinasikan agar hak mahasiswa tidak terabaikan,” katanya.
Pemprov Sumut juga menyampaikan kebutuhan pembangunan baru bagi 32 sekolah, terutama jenjang SMA, serta kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan. Kebutuhan tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah pengurangan TKD yang berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Pembahasan turut mencakup aspirasi penguatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Penguatan nilai kebangsaan dinilai penting untuk membentuk karakter generasi muda melalui sistem pendidikan yang berkualitas.
“Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Tujuannya bukan sekadar mencatat persoalan, melainkan mendorong solusi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Ia memastikan berbagai aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pengawasan DPD RI untuk mendorong perbaikan kebijakan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Penrad berharap inventarisasi tersebut menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan hambatan pelayanan publik sehingga masyarakat Sumatera Utara dapat memperoleh layanan yang lebih baik.
Ia menekankan, di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah tetap harus menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar.(*)

