BAP DPD RI Soroti Pemanggilan Warga Simpang Gambus Batubara Atas Laporan PT Socfindo

oleh
Pdt Penrad Siagian

Penulis: Bang Nangin, 22 September 2026

Jakarta (SORA1News.com)

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyoroti pemanggilan berulang terhadap masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, oleh Polda Sumit terkait laporan PT Socfindo, sehingga pihaknya meminta kepolisian menjelaskan dasar pemanggilan warga, terlebih konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tersebut hingga kini belum tuntas.

Penrad Siagian menilai penanganan perkara yang berfokus pada laporan perusahaan dan pemanggilan masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aparat kepolisian berpihak kepada PT Socfindo. Polisi harus berada di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan persoalan tanah.

“Jangan sampai dari cara penanganannya, masyarakat melihat dan menilai bahwa Polda Sumut justru mendukung PT Socfindo. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat,” kata Penrad Siagian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9).

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN agar lahan yang menjadi objek sengketa berada dalam status quo.

Artinya, tambah Penrad, selama proses penyelesaian belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas di areal yang disengketakan, termasuk pemanenan.

Namun, Penrad menyebut aktivitas panen PT Socfindo tetap berlangsung di areal yang dipersoalkan masyarakat. Warga kemudian melakukan penolakan dan menahan aktivitas tersebut.

“Jangan dibalik persoalannya. Masyarakat menolak karena ada aktivitas panen di lahan yang statusnya masih disengketakan dan seharusnya status quo,” ujarnya.

Penrad mengatakan konflik tersebut memiliki sejarah panjang. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus mengklaim memiliki sejarah penguasaan dan penggarapan atas lahan yang kemudian dikuasai PT Socfindo.

Mereka juga mempersoalkan dugaan adanya lahan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dengan luas yang dipersoalkan mencapai sekitar 600 hektare.

“Jangan melihat persoalan ini hanya dari masyarakat yang menahan panen. Kita harus melihat sejarahnya. Ada persoalan penguasaan tanah masyarakat yang sudah berlangsung sangat lama. Ini yang harus diselesaikan,” tegas Penrad.

Selain konflik agraria, Penrad menyebut hasil RDPU akan menjadi dasar BAP DPD RI membawa persoalan tersebut kepada Kejaksaan untuk menelusuri dugaan kewajiban perpajakan terkait kelebihan luas lahan. Walaupun masih berupa indikasi yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan data pertanahan, luas HGU, pemanfaatan lahan dan kewajiban pajak oleh lembaga berwenang.

“Kalau benar ada kelebihan luas lahan yang dikuasai atau dimanfaatkan selama puluhan tahun di luar HGU, maka harus ditelusuri apakah seluruh kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan data dan hukum,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *