Pdt Penrad Siagian Soroti SE Wali Kota Medan Terkait Produk Non Halal dan Tekankan Solusi Adil dan Dialog

oleh

 

Pdt Penrad Siagian STh

Medan (SORA1News.com)

Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian menyoroti Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tentang pengaturan penjualan produk non-halal di Kota Medan serta
mengatur larangan penjualan produk non-halal, termasuk daging babi, anjing dan ular, secara terbuka di wilayah Kota Medan.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk menyikapi kebijakan tersebut secara bijaksana dan konstitusional, apalagi kebijakan Pemko Medan mengenai larangan berjualan daging babi maupun anjing secara terbuka perlu disikapi dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi,” ujar Penrad Siagian dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026) di Medan.

Menurutnya, masyarakat perlu menghormati kewenangan Pemko Medan dalam menata ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mempertimbangkan sensitivitas sosial dan budaya, karena setiap daerah memiliki karakter demografis dan sosiologis yang khas, yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Namun di sisi lain, senator asal Sumut ini menegaskan bahwa hak konstitusional para pedagang juga tidak boleh diabaikan, sebab negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menghilangkan ruang hidup ekonomi warga tanpa solusi yang adil.

“Para pedagang merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bekerja dan mencari nafkah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegasnya sembari menawarkan empat pendekatan utama, yakni mendorong dialog partisipatif antara pemerintah daerah, perwakilan pedagang, tokoh agama dan tokoh masyarakat guna mencari titik temu yang konstruktif.

Kedua, Pdt GBKP ini mengusulkan penataan berbasis zonasi yang jelas, bukan pelarangan total, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan sensitivitas publik dan yang ketiga, menekankan perlunya standar kesehatan dan sanitasi yang tegas demi melindungi konsumen sekaligus mencegah polemik berkepanjangan.

“Yang ke empat, pemerintah diminta menyiapkan mekanisme transisi yang manusiawi, termasuk relokasi atau pendampingan usaha apabila memang diperlukan,” ujar Penrad sembari mengingatkan bahwa Indonesia bangsa yang majemuk, terlebih Kota Medan yang dikenal plural dan heterogen.

Karena itu, kebijakan publik harus mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban, hak asasi manusia dan harmoni sosial, sebab siapapun tidak ingin regulasi ini memicu polarisasi atau memperuncing sentimen identitas, sebab yang dibutuhkan solusi yang menjunjung tinggi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Penrad pun menyatakan optimisme bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh pengelolaan keberagaman yang dewasa dan berkeadaban.

“Saya percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban,” pungkasnya.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *