140 Ton Pinang Tak Tiba di India, Pengusaha Sumut Klaim Rugi Rp9,3 Miliar, PT MAP Trans Logistic: Kargo Tertahan di Port Klang, Malaysia

oleh
Keterangan Foto: Perwakilan PT MAP Trans Logistic sedang foto bersama dan kegiatan di Gudang Pinang Dilena Sitepu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.(Foto SORA1News.com/Dok).

Penulis: Bang Nangin, 27 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Pengiriman 140 ton biji pinang kering asal Sumut ke India tak kunjung tiba meski telah melewati estimasi waktu pengiriman. Pengusaha lokal, Dilena Sitepu, mengaku mengalami kerugian Rp9,3 miliar setelah pembeli membatalkan transaksi.

Sementara itu, pihak PT MAP Trans Logistic menyatakan kargo tertahan di Port Klang, Malaysia, akibat persoalan pembayaran antara pemilik kapal dan pihak pembeli.

Dilena, warga Pujimulyo, Sunggal, Deli Serdang kepada wartawan, Selasa (27/10/2026) di Medan mengatakan, pengiriman dilakukan pada September 2026 melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Nhava Sheva, India, menggunakan jasa PT MAP Trans Logistic. Berdasarkan estimasi awal, perjalanan diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga paling lama satu bulan.

Namun, katanya, hingga Selasa (27/10/2026), barang belum tiba dan keberadaannya belum mendapat kepastian. Padahal, biji pinang tersebut dibeli langsung dari petani di Langkat, Padangsidimpuan, Dairi hingga Jambi untuk memenuhi permintaan pasar ekspor.

“Saya sudah puluhan tahun menggeluti usaha ini bersama petani. Keterlambatan membuat buyer membatalkan transaksi, sebagaimana surat pembatalan yang kami terima. Total kerugian yang kami alami sekitar Rp9,3 miliar,” ungkap Dilena.

Ia mengaku telah mendatangi kantor PT MAP Trans Logistic di Gedung Sinar Mas Plaza serta mengirimkan surat elektronik dan menghubungi kantor pusat perusahaan di Jakarta, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan. Biaya pengiriman telah dibayar sesuai invoice yang diterbitkan perusahaan.

Dalam kasus ini, Dilena meminta aparat menelusuri keberadaan seluruh kargo dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran dan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumut, UPTD Perlindungan Konsumen Sumut, Syahbandar, Kadin hingga pihak imigrasi, serta menghubungi Atase Perdagangan Kedutaan Besar India.

Agen Pengiriman

Menyikapi hal itu, Kuasa hukum PT MAP Trans Logistic, Bangun Simbolon menegaskan perusahaan yang diwakilinya hanya bertindak sebagai agen pengiriman, bukan pemilik kapal. Kerja sama pengiriman dengan Dilena bukan kali pertama dilakukan.

Menurutnya, PT MAP mengurus dokumen keberangkatan dan memesan kapal melalui SK Shipping Line LLC yang berkedudukan di Dubai. Setelah proses pengiriman dan penerbitan Bill of Lading atau dokumen muatan, kargo diberangkatkan dari Belawan menuju Nhava Sheva.

Namun, kapal terlebih dahulu singgah di sejumlah pelabuhan, termasuk Port Klang, Malaysia, untuk kegiatan pengiriman lainnya.

Namun, persoalan muncul di Port Klang akibat sengketa pembayaran antara SK Shipping Line dan pihak pembeli di India.

Menurut keterangan yang diterima pihaknya, pembeli belum melunasi kewajiban sebesar US$300.000 kepada perusahaan pelayaran tersebut sehingga kapal ditahan. Sebagai agen, tidak memiliki kewenangan atas kapal. Pihak shipping line menyatakan kapal baru dapat melanjutkan perjalanan setelah utang tersebut dilunasi.

Ia menambahkan, SK Shipping Line telah mengirimkan surat tertanggal 19 Oktober 2026 yang menjelaskan penahanan kargo dan memperingatkan bahwa agen tidak berhak melepas barang tanpa persetujuan pemilik kapal.

Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Konsumen Sumut, Mario, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan Dilena dan mendampinginya mendatangi PT MAP Trans Logistic. Dokumen Bill of Lading menjadi salah satu bukti pengiriman yang diperiksa.

Selain itu, pihaknya juga meminta MAP melakukan fumigasi atau penyemprotan anti hama untuk menjaga kondisi komoditas selama tertahan, karena kalau kualitas pinang menurun atau rusak, barang berisiko ditolak pembeli di India, sehingga kerugian pengusaha dapat bertambah.

Sementara itu, pihak Syahbandar Pelabuhan Belawan melalui Agus Marpaung menyatakan telah menerima laporan yang diteruskan melalui bagian sumber daya manusia (SDM). Syahbandar akan memantau perkembangan persoalan tersebut, sedangkan kewenangannya terbatas pada pengawasan aktivitas keberangkatan kapal dari Belawan.

Dilena berharap pemerintah dan aparat terkait segera menelusuri keberadaan 140 ton pinang miliknya serta kargo pengusaha lain yang disebut mengalami kejadian serupa. “Kami meminta keadilan sebagai pengusaha lokal. Negara harus hadir memberikan kepastian,” tegasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *