Penulis: Bang Nangin, 21 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Puluhan massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut berunjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (21/9/2026), menolak dengan tegas hasil seleksi calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut produk Komisi A DPRD Sumut.
Massa juga mendesak persoalan pemilihan independensi KPID Sumut diusut dan diproses, serta membongkar konflik kepentingan yang berujung pada peninjauan kembali penetapan hasil seleksi.
Hal itu merujuk pada hasil pemilihan calon KPID Sumut periode 2026-2029 oleh Komisi A yang menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi, keterbukaan, independensi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta legitimasi prosedural.
“PW KAMMI Sumatera Utara memandang bahwa proses seleksi dan pemilihan KPID harus dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi masyarakat, serta terbebas dari konflik kepentingan dan intervensi politik,” ujar massa aksi dalam orasinya dari atas mobil komando.
Tuntutan KAMMI Sumut merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Jangan biarkan KPID menjadi produk transaksi politik. PW KAMMI Sumut menolak apabila proses pemilihan KPID Sumut berubah menjadi arena pembagian kepentingan politik. KPID merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan penyiaran,” tegas massa KAMMI.
Karena itu, tambah Irham Amal Rambe, orang yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik, bukan asal dipilih berdasarkan kedekatan dan lobi-lobi kepada legislatif.
Ia menegaskan, salah satu peserta yang lulus diduga terafiliasi dengan kader partai politik. Mereka menekankan bahwa jika benar terdapat hubungan atau afiliasi politik antara oknum KPID dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihannya, maka keadaan tersebut wajib dibuka dan diperiksa secara objektif.
Di sisi lain, KAMMI Sumut menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan individu tertentu. Kritik dan keberatan ditujukan untuk memastikan bahwa proses pengisian lembaga publik berlangsung terbuka, objektif, independen, sesuai hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Semoga pejabat yang melakukan kesewenang-wenangan, termasuk oknum-oknum anggota Komisi A, untuk segera bertaubat,” tegasnya.
Adapun beberapa tuntutan KAMMI Sumut kepada Ketua dan seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut, yakni membuka secara transparan seluruh proses pemilihan calon anggota KPID Sumatera Utara periode 2026-2029, menjelaskan dasar hukum, agenda, mekanisme, dan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
Selain itu, katanya, memastikan seluruh proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan tata tertib DPRD, serta membuka informasi mengenai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan.
Komisi A juga didesak segera menjelaskan secara resmi persoalan walk out dua fraksi pada 15 September 2026 dan dampaknya terhadap proses pemilihan, serta melakukan verifikasi terbuka terhadap persyaratan nonpartisan dan kompetensi seluruh calon.
Namun, sangat disesalkan, tidak satu pun perwakilan anggota DPRD Sumut menemui massa aksi. Pasalnya, para anggota dewan saat ini sedang melaksanakan kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihannya. (*).

