Penulis: Bang Nangin, 22 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus diperiksa Polda Sumut, untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang disebut menjadi alasan tersangka Dhody Thahir dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Erni mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9/2026) sore. Kedatangannya disebut berkaitan dengan SPT yang dikeluarkan pimpinan DPRD Sumut dan dikaitkan dengan ketidakhadiran Dhody dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Iya benar. Klarifikasi terkait SPT yang dijadikan alasan beliau tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik,” ujar Erni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2026) pagi.
Namun Erni menegaskan, klarifikasi tersebut bukan untuk membahas substansi perkara yang menjerat Dhody Thahir (anggota DPRD Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
“Bukan terkait perkara Pak Dhody,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan Toyota Alphard BK 1946 J, didampingi sopir dan seorang ajudan perempuan. Ia kemudian berada di ruang rapat Lantai II hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi mengenai SPT tersebut mencuat setelah Dhody Thahir disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Surat yang dikeluarkan pimpinan DPRD Sumut itu kemudian dikaitkan dengan alasan ketidakhadiran tersangka.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, wartawan menghubungi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Namun, Ferry mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pemeriksaan Erni.
“Saya belum mendapat informasi dari Dirnya,” jawab Ferry.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat terkait pemeriksaan Erni maupun persoalan SPT tersebut. (*)

