Pemilihan Komisioner KPID Sumut “Panas” 4 Anggota Komisi A DPRD SU Tinggalkan Ruang Rapat

oleh
Oplus_131072

Penulis: Bang Nangin, 15 September 2026

Pemilihan: Inilah suasana rapat pemilihan tujuh komisioner KPID Sumut yang berlangsung di Komisi A DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026), berlangsung memanas setelah empat anggota dewan walkout (meninggalkan ruang rapat).(Foto SORA1News.com/Bang Nangin)

Medan (SORA1News.com)

Pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang berlangsung di Komisi A DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026), berlangsung memanas setelah empat anggota dewan walkout (meninggalkan ruang rapat) dan menolak mengikuti voting, karena perubahan jadwal pemilihan yang dinilai tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A.

Keempat anggota yang meninggalkan ruang rapat yakni Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga serta anggota Fraksi NasDem Berkat Laoly, Ahmad Khoir (Fraksi PAN) dan Samiun. Mereka memilih tidak terlibat dalam voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut.

Zeira menegaskan, walkout dilakukan karena dirinya tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan kesepakatan sebelumnya, sebab perubahan Banmus atas jadwal pemilihan tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A.

Menurut Zeira, keputusan Banmus sebelumnya hanya menetapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 14 dan 15 September. Namun, dalam surat perubahan Banmus kemudian muncul agenda pemilihan.

Sekretaris DPW PKB Sumut itu menilai perubahan tersebut semestinya terlebih dahulu dibahas di Komisi A. Keberatannya, bukan terhadap para calon, tetapi menyangkut mekanisme pengambilan keputusan.

“Sebagai pimpinan Komisi A, saya tidak ingin ini menjadi preseden buruk terhadap mekanisme pengambilan keputusan ke depan,” tegasnya.

Meski empat anggota dewan walkout, voting tetap dilanjutkan dan diikuti 17 anggota Komisi A. Hasilnya, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S, Mutiah Ulfa dan Iswanda Abdul Illah Situmorang masing-masing meraih 17 suara.

Sementara Muhammad Ridwan memperoleh 16 suara, sedangkan Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing mendapat 15 suara. Ketujuhnya dinyatakan lulus karena melampaui batas minimal 11 suara.

Ketua Komisi A DPRD Sumut yang juga politisi dari Fraksi PKS Usman Jakfar menilai perubahan surat Banmus tidak menjadi persoalan. “Gak ada masalah itu,” ujarnya seusai pemilihan senada dengan rekan sefraksinya anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar seraya menyebut surat perubahan Banmus telah lama dipersiapkan.

Dengan demikian, tujuh calon komisioner tersebut resmi ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut, meski proses pemilihannya diwarnai walkout dan perbedaan sikap tajam di internal Komisi A DPRD Sumut.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *