Penulis: Bang Nangin, 25 Oktober 2026
Medan (SORA1News.com)
Anggota Komisi B DPRD Sumut Manaek Hutasoit memprotes keras atas pemangkasan kuota pupuk bersubsidi untuk Sumut sekitar 34 ribu ton, sehingga pihaknya mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, karena dikhawatirkan mengganggu kebutuhan petani dan mengancam produktivitas pertanian.
Manaek Hutasoit bahkan mendesak agar pengurangan kuota tersebut ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan riil petani, luas lahan pertanian, serta kalender musim tanam di setiap kabupaten dan kota.
“Jangan sampai pengurangan kuota ini justru menyulitkan petani. Kita harus melihat kebutuhan riil di lapangan, karena pupuk sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan menjaga produksi,” ujar Manaek Hutasoit kepada wartawan, Minggu (25/10/2026) melalui telepon di Medan.
Protes keras tersebut disampaikan anggota dewan Dapil Wilayah Tapanuli ini setelah mendapat informasi dalam pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia, Biro Perekonomian Sumut, Dinas Pertanian Sumut dan sejumlah pemangku kepentingan terkait pengadaan pupuk untuk Sumut.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan penting untuk menjaga produktivitas pertanian. Karena itu, pengurangan alokasi harus didasarkan pada kajian matang yang memperhitungkan data kebutuhan petani, luas lahan pertanian, serta kondisi musim tanam di setiap kabupaten dan kota.
“Jangan sampai pengurangan kuota ini justru menyulitkan petani. Kita harus melihat kebutuhan riil di lapangan, karena pupuk sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan menjaga produksi,” ujar mantan Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) ini.
Menurutnya, persoalan pupuk bersubsidi bukan hanya menyangkut jumlah alokasi, tetapi juga ketepatan distribusi, waktu penyaluran, dan harga jual di tingkat kios. Ketiga aspek tersebut harus mendapat perhatian agar petani benar-benar memperoleh pupuk sesuai kebutuhan.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, distribusi pupuk harus mengikuti kalender musim tanam masing-masing daerah. Waktu tanam dan panen di Sumut tidak selalu bersamaan sehingga kebutuhan pupuk setiap kabupaten dan kota berbeda.
“Jangan sampai pupuk tersedia, tetapi datang ketika musim tanam sudah lewat. Ini yang harus menjadi perhatian. Penyaluran harus tepat waktu dan sesuai kebutuhan petani di setiap daerah,” tegas Manaek sembari mengingatkan agar kuota pupuk yang telah ditetapkan untuk suatu daerah tidak dialihkan ke daerah lain tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan peruntukannya.
Manaek juga mendorong pemerintah daerah, Biro Perekonomian, serta instansi yang membidangi pertanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi di Sumut. Data yang akurat dinilai penting sebagai dasar untuk memperjuangkan penambahan atau penyesuaian alokasi kepada pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Manaek mengatakan Komisi B DPRD Sumut berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada kementerian terkait agar kebijakan pemangkasan kuota pupuk bersubsidi tersebut mendapat perhatian dan dievaluasi kembali.
Ini penting, agar pemerintah pusat mendengar kondisi petani di daerah sebelum menetapkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha pertanian.
“Kita di komisi akan berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat dan berharap kuota pupuk bersubsidi untuk Sumatera Utara dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan petani. Jangan sampai pengurangan alokasi malah menjadi beban tambahan bagi mereka,” katanya.
Manaek berharap kebijakan pupuk bersubsidi tetap berpihak kepada petani, baik dari sisi ketersediaan, keterjangkauan harga, maupun ketepatan penyaluran. Dengan demikian, produktivitas pertanian dapat dipertahankan dan kesejahteraan petani di Sumut tidak semakin tertekan.
Manaek menegaskan, kebijakan pupuk bersubsidi harus berorientasi pada kebutuhan nyata sektor pertanian. Kepastian pasokan pupuk merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga produksi pangan sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.(*).

