Praktisi Hukum R Abner Pinem SH: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Harus Disikapi Hati-hati Hindari Kekeliruan Hukum

oleh
R Abner Pinem SH

Penulis: Aldi Elkana, 14 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Praktisi hukum R Abner Pinem SH menilai desakan agar DPR RI segera memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen persyaratan pendidikannya harus disikapi secara hati-hati.

Menurutnya Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan temuan persidangan sebagai dasar pemberhentian seorang wakil presiden.

Seperti diketahui, adanya putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA bagi Gibran.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Menurut Abner, temuan mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima merupakan dua hal yang harus dipahami secara tepat.

Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan merupakan persoalan serius yang dapat menjadi bahan evaluasi oleh lembaga berwenang, tetapi tidak dengan sendirinya berarti MK telah menjatuhkan putusan pemakzulan atau menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.

Praktisi hukum muda ini menegaskan, persoalan utama yang harus diperiksa, apakah persyaratan pendidikan wakil presiden telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan ketika pencalonan berlangsung.

Apabila terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut, dugaan itu harus diuji melalui mekanisme yang berwenang, dengan memeriksa dokumen pencalonan, surat penyetaraan pendidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Abner juga mengingatkan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, penerapan ketentuan tersebut membutuhkan dasar hukum dan pembuktian yang memadai, bukan sekadar penafsiran sepihak atas suatu putusan pengadilan. Lebih lanjut, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR RI, pemeriksaan oleh MK, dan proses selanjutnya di MPR.

Karena itu, menurut Abner, DPR tidak dapat langsung menetapkan pemakzulan hanya berdasarkan desakan masyarakat. Lembaga legislatif harus terlebih dahulu menilai apakah terdapat dasar konstitusional yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau ketidak pemenuhan syarat jabatan.

Ia berpandangan, apabila DPR RI menilai temuan dalam putusan MK perlu ditindaklanjuti, langkah yang ditempuh harus melalui pemeriksaan dan pengkajian sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Klarifikasi kepada instansi terkait mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan, tanpa mendahului kesimpulan hukum yang belum ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Abner menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritisi persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban lembaga negara. Namun, kritik dan desakan politik harus dibedakan dari keputusan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pemakzulan. Kepastian hukum hanya dapat diperoleh apabila seluruh fakta, dokumen, dan ketentuan yang relevan diperiksa secara objektif.

Ia berharap polemik ijazah Gibran tidak berkembang menjadi pertarungan politik yang mengabaikan prosedur konstitusional. DPR RI perlu bersikap cermat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, sementara masyarakat harus memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, tandas Abner Pinem, penyelesaian perkara dapat berjalan berdasarkan hukum, bukan semata-mata tekanan politik atau atas keinginan para elit politik yang begitu bersemangat “menjatuhkan” Gibran Rakabuming Raka.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *