Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan, Kasir dan Pemain Diciduk

oleh
Gerebek: Personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak judi tembak ikan di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (Foto SORA1News.com/Polrestabes Medan).

Penulis: Aldi Pinem, 26 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (23/10/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai kasir dan seorang pria yang diduga sebagai pemain, serta menyita mesin judi dan uang tunai Rp550.000.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (26/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan lapak yang digunakan untuk permainan tembak ikan.

Polisi kemudian mengamankan dua orang beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua orang yang diamankan masing-masing Suci Ananda (41), warga Jalan Keramat Indah I, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, yang diduga berperan sebagai kasir, serta Asal Paropo Silalahi (40), warga Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, yang diduga sebagai pemain.

Dari lokasi, petugas menyita uang tunai Rp550.000, satu unit ponsel Android milik Suci Ananda, dan satu mesin permainan tembak ikan. Seluruh barang bukti tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman kasus.

Menurut Risky, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *