Penulis: Abner Pinem, 16 September 2026
Teks Foto: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi residivis penjual sabu berinisial HI di Mapolrestabes Medan. (Foto SORA1News.com/Polrestabes Medan)
Medan (SORA1News.com)
Warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, diduga dijadikan kedok oleh HI (44) untuk menjalankan bisnis narkotika. Residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara itu kembali diciduk polisi karena diduga menjual sabu.
HI ditangkap Tim 7 Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (9/9/2026) malam, saat berada di warung nasi goreng miliknya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu siap edar yang diduga merupakan sisa barang yang belum terjual.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (16/9/2026) siang, mengatakan penangkapan HI berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di warung tersebut.
“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satres Narkoba pada Rabu (9/9/2026) malam di warung nasi gorengnya. Pelaku sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli.
Menurut Rafli, HI baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Selain tergiur keuntungan, tersangka mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan dirinya yang disebut masih aktif menggunakan narkoba.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif. Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu,” ujarnya.
Dua Kali Masuk Penjara
Rafli mengungkapkan, HI ternyata merupakan residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada 2019 dalam perkara narkotika. Setelah bebas, HI kembali dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan. Kita tidak hanya memproses HI, Satres Narkoba juga memburu pria yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka,” kata Rafli.
Identitas pemasok tersebut, lanjut Rafli, telah dikantongi polisi dan diduga berada di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Polisi memastikan akan terus mengejar pemasok tersebut hingga terungkap.
“Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” tegasnya.(*)

