Penulis: Firdaus, 17 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Bisnis narkotika yang dijalankan M (56), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, berakhir setelah diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 880 gram ganja yang diduga akan diedarkan.
Selain ganja, petugas turut mengamankan satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone dan satu sepeda motor yang digunakan M.
M ditangkap Tim 1 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Rabu (9/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (17/9/2026) siang, membenarkan penangkapan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan M sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rafli, M mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.
“Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan,” jelasnya.
Polisi juga telah mengantongi identitas seorang wanita berinisial MP yang diduga menjadi pemasok ganja kepada M. Saat ini, MP masih dalam pengejaran dan diburu petugas.
“Kami sudah mengetahui pemasoknya. Kami pastikan pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikit pun. Kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.(*)

