Kepala Bakom RI: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka 

oleh
Syahganda Nainggolan

Penulis: Aldi Elkana, 14 Oktober 2026

Jakarta (SORA1News.com)

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan.

Pemerintah, katanya, menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif dan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Syahganda mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika perkara tersebut, sebab persoalan ini masih berpotensi berkembang melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meskipun ia tidak merinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat. Alurnya bisa ke politik, bisa kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui pesan singkat pada Rabu (7/10/2026), Syahganda menyatakan pemerintah menunggu sikap lembaga negara di luar eksekutif dalam menyikapi putusan MK tersebut, karena amar putusan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing.

“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda seraya menyebut Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara Gibran kepada lembaga dalam rumpun kekuasaan kehakiman.

Sikap tersebut, menurut dia, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak berupaya mengintervensi MK.

“Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak yudikatif,” ucapnya.

Polemik ini bermula dari gugatan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mempersoalkan dokumen berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, karena dinilai bukan merupakan bukti kelulusan berupa ijazah.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya, di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan yang kembali menjadi sorotan publik.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *