MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Status Wapres Bukan Lagi Ranah Sengketa Pilpres

oleh
Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Aldi Elkana Pinem, 6 Oktober 2026

Jakarta (SORA1News.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Senin (5/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

MK juga menilai certificate of attendance serta sejumlah dokumen lain yang diajukan dalam proses pencalonan tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran Gibran dalam proses pembelajaran.

Namun, hakim konstitusi Adies Kadier dalam pertimbangan berikutnya menegaskan, persoalan tersebut tidak lagi dapat menjadi objek sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, serta diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.

Atas pertimbangan itu, MK menyerahkan persoalan mengenai ada atau tidaknya bukti kelulusan pendidikan setara SMA Gibran kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan sidang perdana digelar 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran. Menurutnya, dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan.

Surat tersebut menerangkan Gibran pernah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang disetarakan dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi. Namun, menurut Denny, surat itu tidak menyatakan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Selama persidangan, MK juga mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, para saksi dan ahli. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *