Penulis: FP Pinem, 12 Oktober 2026
Tangerang (SORA1News.com)
Upaya perdamaian tak menghentikan proses hukum kasus penggerudukan Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi kini menetapkan ACP alias Gozil sebagai tersangka karena diduga membawa klewang alias senjata tajam (sajam) saat insiden yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Gozil telah dikonfirmasi ke Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026) dan menyebutkan, status tersangka terhadap pria berinisial AC itu telah ditetapkan sejak 9 Oktober 2026.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026,” ujar Indra Waspada kepada wartawan.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Indra menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Prosesnya akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, insiden penggerudukan rumah doa GKPI Rajeg telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur perdamaian antarpihak. Dalam proses tersebut, turut muncul kesepakatan mengenai relokasi rumah doa.
Namun, kesepakatan damai itu tidak serta-merta menghentikan penanganan laporan polisi terkait insiden tersebut. Aparat kepolisian tetap menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme hukum.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi dari tiga orang masyarakat terkait peristiwa di GKPI Rajeg.
“Terkait peristiwa di GKPI Rajeg, saat ini kami telah menerima tiga laporan polisi dari tiga orang masyarakat,” kata Tri.
Berdasarkan data awal kepolisian, ketiga pelapor tersebut bukan merupakan jemaat maupun pengurus GKPI Rajeg. Meski berasal dari pihak luar, seluruh laporan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. (*)

