Penulis: Bang Nangin, 19 Oktober 2026
Tanjungbalai (SORA1News.com)
Kejari Tanjungbalai membongkar dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp15,654 miliar.
Dalam perkara ini, dua orang yang merupakan mantan pejabat unit tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH mengumumkan penetapan tersangka itu didampingi Kasi Intel Juergen K Marusaha Panjaitan SH MH dan Kasi Pidsus Runi Yasir SH MH di Kantor Kejari Tanjungbalai, Senin (19/10/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MN (52), perempuan yang menjabat Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, serta RYHS (29), laki-laki yang bertugas sebagai Mantri BRI pada unit dan periode yang sama.
Bobon menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp15,654 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada dokumen BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RYHS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Kasi Intel Juergen mengatakan, keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsidair, diterapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juergen.
Juergen menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi Kejaksaan, sebab proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Status tersangka yang disandang MN dan RYHS tidak menghapus hak keduanya untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

