Penulis: Pinem, 15 September 2026
Diamankan: Terpidana DPO asal Kejari Madina, Julita Hasby Nasution (tengah), saat diamankan Tim Tabur Kejari Madina bersama Kejati Sumut di Medan, Senin (14/9/2026). (Foto: SORA1News.com/Kejati Sumut)
Medan (SORA1News.com)
Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan, berakhir di Medan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Mandailing Natal (Madina) bersama Kejati Sumut mengamankannya setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana diamankan Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi keberadaan terpidana.
Kasintel Kejari Madina Jupri W Banjarnahor mengatakan, saat petugas melakukan pengamanan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan Julita dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri, Senin (14/9/2026).
Jupri menyebutkan, keberhasilan menangkap terpidana DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama Tim Intelijen Kejari Madina dengan Tim Intelijen Kejati Sumut.
Menurutnya, pengamanan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kejaksaan juga terus melakukan pencarian terhadap para buronan guna mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Julita sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan. Berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan, terpidana melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat.
Tanah hasil galian tersebut kemudian didulang untuk mendapatkan emas. Lokasi penggalian itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan terpidana masuk dalam perkara tindak pidana kehutanan.(*)

