Rumah Dirobohkan, Abdul Rahim alias Jokowi Adukan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut

oleh
Keterangan foto: Abdul Rahim alias Jokowi didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH dan Tiopan Tarigan, SH, memberikan keterangan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Rabu (14/10/2026) malam. (Foto: SORA1News.com/Pinem Family).

Penulis: Pinem Family, 15 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Rumahnya rata dengan tanah, kini justru menghadapi status tersangka. Abdul Rahim alias Jokowi bersama kuasa hukumnya melaporkan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang ke SPKT Polda Sumut, Rabu (14/10/2026) malam, atas dugaan perusakan rumah yang terjadi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, 14 Juli 2026 lalu.

Kuasa hukum korban Dr. Ramces Pandiangan SH MH didampingi Tiopan Tarigan SH menegaskan laporan tersebut diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pembongkaran rumah kliennya yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ramces menyebut rumah berukuran 3×4 meter berbahan tepas itu dihancurkan menggunakan alat berat, termasuk excavator dan wheel loader, dengan pengerahan personel dalam jumlah besar. Akibat pembongkaran tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Sementara itu, Tiopan Tarigan mempersoalkan kewenangan pemerintah daerah dalam pembongkaran tersebut. Menurutnya, lokasi rumah berada di kawasan hutan lindung sehingga persoalan itu harus ditangani sesuai kewenangan instansi yang berwenang di bidang kehutanan.

Ia menilai alasan perizinan bangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang.

Kuasa hukum juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut seraya mendesak perlindungan hukum bagi korban serta penyelidikan atas dugaan perusakan rumah yang mereka nilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Ramces menyatakan rumah itu telah ditempati keluarga Abdul Rahim secara turun-temurun, mulai dari leluhur, kakek, dan ayahnya hingga dirinya, sehingga ia mempertanyakan penanganan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan tersebut.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif terhadap masyarakat kecil.

Dengan suara bergetar, Abdul Rahim memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri. Didampingi istri dan anaknya, ia menunjukkan foto-foto rumah yang telah rata dengan tanah sebagai barang bukti laporan.

Ia mengaku mengalami intimidasi dan terancam dipenjara, sementara keluarganya kehilangan mata pencaharian dan anak-anaknya disebut putus sekolah.

Sebelum membuat laporan, korban dan kuasa hukumnya juga mendatangi bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut untuk menyampaikan dugaan kriminalisasi. Mereka mempersoalkan penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani penyidik Polresta Deli Serdang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi Kamis (15/10/2026), menyatakan setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. “Hal itu dilindungi undang-undang. Setiap warga negara berhak membuat laporan yang tentunya dilengkapi dengan barang bukti dan saksi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *