Penulis: Bang Nangin, 29 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga SE MM mengingatkan manajemen rumah sakit di Sumut agar tidak membeda-bedakan pelayanan pasien, khususnya antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum. Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai “pasien kelas dua”.
Menurut Ihwan Ritonga, seluruh masyarakat yang datang berobat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, manusiawi dan profesional. Status kepesertaan BPJS tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit memberikan pelayanan yang berbeda.
“Jangan ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien umum. Mereka sama-sama membayar. Jangan karena menggunakan BPJS kemudian pelayanannya dibedakan,” kata Ihwan Ritonga kepada wartawan, Selasa (29/9/2026) di DPRD Sumut.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, BPJS Kesehatan merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Karena itu, rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS harus memberikan pelayanan sesuai standar kepada seluruh pasien.
Ihwan menegaskan, masyarakat pengguna BPJS juga memiliki hak memperoleh pelayanan yang baik. Jangan sampai keterbatasan ekonomi atau penggunaan skema jaminan kesehatan membuat seseorang merasa diperlakukan berbeda ketika membutuhkan pertolongan medis.
“Jangan sampai masyarakat yang menggunakan BPJS merasa menjadi pasien kelas dua. Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ihwan berharap pernyataan Presiden Prabowo menjadi perhatian serius seluruh pengelola rumah sakit dan tenaga kesehatan, karena pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal kemampuan membayar, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pertolongan ketika sakit.
Ihwan juga mendorong pemerintah dan pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit. Jika masih ditemukan keluhan mengenai perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS, evaluasi dan pembenahan harus segera dilakukan.
“Kalau ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan berbeda karena menggunakan BPJS, itu harus menjadi perhatian. Jangan dibiarkan. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika seseorang datang ke rumah sakit, yang semestinya menjadi perhatian utama, terkait kondisi dan kebutuhan medis pasien, bukan statusnya sebagai pasien umum atau peserta BPJS.(*).

