Dua Tersangka Pelaku Perampokan dan Pembunuh Dosen IT&B Indonesia Kabanjahe Ditembak Polisi

oleh
Ditembak: Dua tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan Dosen IT&B Indonesia, Kabanjahe ditembak Polisi.(Foto SORA1News.com/R Abner Pinem).

Penulis: R Abner Pinem, 29 September 2026

Karo (SORA1News.com)

Personel Satreskrim Polres Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang mengakibatkan Asprina Br Surbakti (38), yang merupakan Dosen IT&B Indonesia Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (26/9/2026) lalu.

Dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026), Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha menjelaskan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) warga Simalungun dan MRS (37) warga Palembang.

“Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba di wilayah Jermal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/9/2026) dini hari,” katanya.

Kapolres Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9/2026) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi. Oleh keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan. “Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka masuk ke rumah korban dari arah belakang rumah dan kemudian melakukan kekerasan setelah keberadaan mereka diketahui korban. “Korban sempat menjerit ketika melihat tersangka di dalam rumahnya, sehingga tersangka langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya,” jelasnya.

Usai korban tidak bernyawa, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa mobil korban meninggalkan lokasi.

Senada, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan mobil milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan telah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik. “Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka juga disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Kapolres menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *