Penulis: Bang Nangin, 18 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Komisi A DPRD Sumut memperjuangkan lahan seluas 498 hektare eks HGU PTPN 4 Kebun Rantauprapat di Labuhanbatu untuk diserahkan kepada pemerintah daerah guna mendukung perluasan Kota Rantauprapat, pembangunan Sekolah Rakyat, perumahan, perkantoran, perdagangan dan fasilitas umum lainnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE bersama anggota Komisi A lainnya kepada wartawan, Jumat (19/9) di DPRD Sumut seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat Dengan (RDP) dengan Fraksi PKB DPR RI di Jakarta yang dihadiri anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM, PTPN 3 Holding dan PTPN 4 terkait penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi sengketa di Jakarta.
Dalam RDP tersebut, tambah Zeira Salim, turut dibahas status dan dasar hukum lahan eks HGU PTPN 4 di Labuhanbatu. Berdasarkan keterangan ATR/BPN Labuhanbatu, Keputusan Kepala BPN Nomor 115/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU menegaskan pembatalan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria tanggal 24 Juli 1980 Nomor SK 50/HGU/DA/80.
Dengan keputusan tersebut, kata Sekretaris DPW PKB Sumut itu, lahan seluas lebih kurang 4.920 hektare dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, diterbitkan HGU pada 10 September 2004 Nomor 25/12/2004.
Dari data tersebut, kata Zeira, terdapat selisih lahan sekitar 1.563 hektare yang menjadi eks konsesi. Lahan tersebut dinilai dapat diperjuangkan untuk dimanfaatkan pemerintah daerah bagi kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Zeira mengatakan, kebutuhan perluasan kawasan Kota Rantauprapat saat ini sudah sangat mendesak, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas Presiden juga membutuhkan dukungan ketersediaan lahan.
“Untuk tata ruang seluas 498 hektare, peruntukannya bukan lagi untuk perkebunan kelapa sawit, tetapi sudah menjadi kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan fasilitas umum lainnya,” ujar Zeira.
Menurutnya, penanaman kelapa sawit oleh PTPN 4 di kawasan Kota Rantauprapat dinilai sudah tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang menurut Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.
Selain itu, Zeira menyebut adanya dugaan PTPN 4 tidak memiliki IUP dan Amdal untuk kegiatan perkebunan di lahan yang dimaksud, sehingga perlu diperjelas melalui instansi berwenang agar status dan legalitas pengelolaan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Zeira berharap PTPN 4 bersedia menyerahkan lahan seluas 498 hektare kepada pemerintah daerah tanpa meminta kompensasi, sebab lahan tersebut berada di luar HGU PTPN 4 Kebun Rantauprapat, sehingga semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Saya berharap PTPN 4 menyerahkan luas lahan sebesar 498 hektare tanpa meminta kompensasi apa pun, sebab lahan tersebut statusnya di luar HGU PTPN 4 Kebun Rantauprapat,” tegasnya seraya menambahkan, Komisi A DPRD Sumut bersama Pemkab Labuhanbatu dan pihak terkait akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
Zeira juga berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi sehingga lahan yang statusnya berada di luar HGU dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Labuhanbatu.(*).

