Massa Buruh “Banjiri” Gedung DPRD SU Tintut Hapus Biaya Gugatan PHI,  Jangan Bebani Korban PHK

oleh
Unjuk rasa

Penulis: Firdaus Pinem, 16 September 2026

Banjiri: Massa Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak Sumatera Utara “membanjiri” gedung DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026) menuntut lembaga legislatif memperjuangkan penghapusan biaya perkara bagi pekerja/buruh yang mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(Foto SORA1News.com/Firdaus Pinem).

Medan (SORA1News.com)

Massa Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak Sumatera Utara “membanjiri” gedung DPRD Sumut, Rabu (16/9) menuntut lembaga legislatif memperjuangkan penghapusan biaya perkara bagi pekerja/buruh yang mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mereka menilai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan akibat PHK tidak seharusnya kembali dibebani biaya ketika memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak kepada Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi saat menerima aspirasi massa buruh yang terdiri dari berbagai organisasi buruh.

Dalam pernyataannya, buruh menegaskan hak pekerja merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan dan dilindungi negara, bukan diperoleh berdasarkan belas kasihan. Akses terhadap keadilan harus dapat dijangkau pekerja, termasuk ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Salah satu persoalan yang disoroti, biaya SKUM dalam perkara PHI. Pembebanan biaya tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi pekerja/buruh, khususnya mereka yang terkena PHK dan kehilangan sumber penghasilan.

Massa buruh juga menyoroti gugatan yang diajukan secara bersama-sama oleh beberapa pekerja. Akumulasi nilai tuntutan dinilai dapat melewati batas tertentu sehingga pekerja harus menanggung biaya SKUM yang cukup besar. Beban tersebut, semakin berat karena setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masih terdapat biaya SKUM dalam proses aanmaning.

Karena itu, Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak meminta biaya SKUM gugatan PHI dan biaya SKUM aanmaning yang diajukan pekerja/buruh dihapuskan. Mereka juga meminta DPRD Sumut meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Revisi

Selain biaya perkara, tambah buruh, mereka juga menyampaikan tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan dan meminta usia pensiun pekerja/buruh ditetapkan 56 tahun dalam RUU Ketenagakerjaan, serta perhitungan hak pesangon dikembalikan sesuai ketentuan yang mereka rujuk dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan massa buruh, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi berjanji untuk mengundang pihak-pihak terkait guna membicarakan masalah ini, guna mencari solusi terbaiknya.

Buruh juga sempat melakukan tanya-jawab dengan Salman Alfarisi, terkait minimnya kehadiran anggota dewan menerima aspirasi massa buruh. Seharusnya yang menerima tuntutan buruh tidak hanya seorang pimpinan dewan, mengingat jumlah anggota DPRD Sumut mencapai 100 orang.

“Kemana semua anggota dewan ini, kenapa hanya satu orang yang menerima aspirasi kami. Seharusnya minimal 4 anggota dewan yang piket turun menerima tuntutan kami,” tandas massa pengunjuk rasa sembari menyesalkan kerapnya gedung dewan kosong, dengan alasan para wakil rakyat melakukan kunjungan kerja.

Seusai melakukan orasi dan menyampaikan aspirasinya, massa buruh meninggalkan gedung dewan dengan tertib menuju Pengadilan Negeri (PN) Medan, sehingga arus lalu lintas di seputaran Lapangan Benteng ditutup total, yang tentunya membuat arus lalu lintas macet total.(*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *