Penulis: Aldi Elkana, 1 Oktober 2026
Jakarta (SORA1News.com)
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat tersebut menjadi dasar DPR memproses pergantian dan pengangkatan Kapolri melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan arah kebijakan yang akan ditempuh apabila mendapat persetujuan sebagai Kapolri. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
“Saya siap dinilai dari hasil, bukan dari janji,” ujar Suyudi dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR.
Suyudi juga menyampaikan komitmennya agar setiap laporan masyarakat diterima dan ditangani tanpa harus menunggu persoalan tersebut menjadi viral di media sosial.
Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kepastian atas penanganan laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Dalam paparannya, Suyudi memaparkan sejumlah agenda transformasi Polri, termasuk penguatan pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan.
Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan polisi yang melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, pemberantasan narkoba, perjudian daring dan kejahatan siber menjadi bagian dari prioritas yang disampaikannya. Suyudi menyatakan Polri harus mampu merespons perkembangan bentuk kejahatan yang semakin kompleks.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya juga pernah menduduki sejumlah jabatan di kepolisian, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota atas hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga keputusan menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri diambil secara aklamasi.
Selanjutnya, hasil keputusan Komisi III DPR RI tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan pada tingkat berikutnya.
Setelah seluruh tahapan DPR selesai, proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri akan memasuki tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(*).

