Penulis: Firdaus, 15 September 2026
Dr Azwir Agus SH MHum
Medan (SORA1News.com)
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, Dr Azwir Agus SH MHum menyoroti serius penetapan H Dhody Thahir SE sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara yang berkaitan dengan surat tim kuasa hukumnya.
Ia mengingatkan, surat advokat yang dibuat dan disampaikan dalam menjalankan tugas profesi tidak semestinya serta-merta ditarik ke ranah pidana hanya karena isi atau argumentasi hukumnya dipersoalkan.
Azwir menegaskan, harus ada perbedaan yang jelas antara surat yang benar-benar palsu dengan surat advokat yang substansi atau argumentasi hukumnya dianggap keliru oleh pihak lain.
“Kalau suratnya palsu, tanda tangannya palsu, atau dibuat seolah-olah berasal dari orang lain, itu jelas berbeda. Tetapi kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan,” ujar Azwir kepada wartawan di Medan, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, advokat dalam menjalankan profesinya menggunakan berbagai instrumen hukum, mulai dari somasi, keberatan, pendapat hukum, permohonan perlindungan hukum hingga surat kepada instansi tertentu. Karena itu, substansi surat harus dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas profesi advokat.
Azwir juga mengingatkan adanya hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Jika memang terdapat dugaan pemalsuan, penyidik harus dapat menunjukkan secara konkret bagian atau dokumen apa yang dipalsukan, bukan sekadar mendasarkan pada keberatan terhadap isi surat.
“Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Kalau yang dipersoalkan hanya isi argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Polda Sumut juga pernah memanggil advokat terkait melalui Peradi Medan. Saat itu, pihaknya sempat menolak pemanggilan karena perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat. Namun, advokat yang bersangkutan akhirnya bersedia hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap tugas penyidik.
Azwir menilai, penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka terkait surat yang disebut berasal dari advokat perlu dicermati secara hati-hati. Menurutnya, pemberian kuasa kepada advokat tidak serta-merta membuat seluruh isi surat yang dibuat dalam rangka pembelaan kepentingan hukum klien dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.
“Jangan karena seseorang memberikan kuasa kepada advokat, kemudian semua isi surat yang dibuat advokat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ini berbahaya bagi pencari keadilan,” katanya.
Ia menegaskan advokat merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki fungsi penting dalam memberikan pembelaan dan memperjuangkan kepentingan hukum klien. Jika setiap surat advokat mudah dipersoalkan secara pidana hanya karena pihak lain tidak menerima substansinya, hal itu dinilai dapat mengganggu independensi profesi advokat.
Karena itu, Azwir meminta Polda Sumut menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Penyidik harus memastikan terlebih dahulu apakah benar terdapat pemalsuan secara konkret atau hanya terjadi perbedaan pandangan terhadap substansi maupun argumentasi hukum dalam surat advokat. “Kalau pola seperti ini dibiarkan, yang terdampak bukan hanya satu klien atau satu advokat, tetapi bisa menjadi preseden berbahaya bagi seluruh advokat di Indonesia,” pungkasnya. (*)

