Viktor Silaen SE MM
Medan (SORA1News.com)
Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM meminta Pemko Medan agar tidak bersikap diskriminatif dalam menertibkan penjual daging non-halal (daging babi) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan.
Viktor Silaen kepada wartawan, Jumat (20/2/2026) di Medan menegaskan, upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan memang patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada seluruh pedagang yang melanggar aturan, tanpa membedakan jenis dagangan.
“Kalau memang tujuannya menertibkan dan menjaga kebersihan, maka semua pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan atau fasilitas umum harus ditertibkan. Jangan hanya pedagang non-halal atau pedagang daging babi saja,” tegasnya.
Anggota dewan Dapil Tapanuli ini menilai, ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh diarahkan pada kelompok tertentu. Pemerintah, harus memastikan kebijakan yang diterbitkan benar-benar berlandaskan prinsip keadilan serta tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di tengah masyarakat multikultural seperti Kota Medan.
Ia juga mengingatkan agar Pemko Medan konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, merusak estetika kota, maupun mencemari lingkungan.
“Banyak pedagang lain yang juga berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban harus menyeluruh, jangan tebang pilih,” ujarnya sembari mengatakan dukungannya tentang pengaturan zonasi dan pengelolaan limbah demi menciptakan sanitasi lingkungan yang sehat.
Namun, tambah Ketua PDK Kosgoro 1957 Sumut ini, implementasinya harus dibarengi pendekatan persuasif serta sosialisasi yang baik agar tidak memicu gesekan sosial. Apalagi Kota Medan ini majemuk, kebijakan publik harus mencerminkan semangat kebersamaan dan toleransi. Jangan sampai ada kesan pemerintah tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Politisi vokal ini pun meminta aparat kecamatan dan kelurahan menjalankan instruksi pengawasan secara profesional dan proporsional. Penegakan aturan, harus mengedepankan asas kesetaraan di hadapan hukum demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan harmonis.
Pernyataan ini disampaikan Viktor Silaen menanggapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menghormati nilai religius masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Medan menegaskan bahwa penataan dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang menggunakan bahu jalan dan membuang limbah langsung ke saluran drainase umum, sehingga menimbulkan reaksi dari para penjual daging non halal.(*).

