Sanggam SH Bakara
Medan (SORA1News.com)
Ketua Umum Si Raja Oloan Sumut Sanggam SH Bakara, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal, karena kebijakan tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penataan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kita berharap masyarakat tidak salah memahami SE yang diterbitkan Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non-halal. Seluruh lapisan masyarakat diminta menahan diri, jangan sampai terprovokasi, sebab Kota Medan selama ini cukup kondusif. Saya yakin Pemko Medan siap berdialog dengan masyarakat terkait masalah ini,” ujar Sanggam SH Bakara kepada wartawan, Senin (23/2) di Medan.
Mantan anggota DPRD Sumut ini menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SE tersebut bersifat imbauan, khususnya kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan agar dilakukan penataan untuk menghindari kemacetan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita percaya Pak Wali Kota Medan akan memberi solusi yang terbaik untuk masyarakat Kota Medan. Apalagi Surat Edaran tersebut berupa himbauan kepada seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, untuk dilakukan penataan serta menghindari kemacetan,” katanya.
Menurut Sanggam, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran itu yang melarang penjualan daging non-halal, termasuk daging babi, di Kota Medan, sebab praktik jual beli daging babi selama ini tetap berlangsung secara terbuka di berbagai pasar tradisional.
“Hampir di seluruh pasar tradisional, seperti Pajak Sei Sikambing, Pasar Simpang Limun, Sukaramai, Padang Bulan dan sejumlah pasar di Medan, dibebaskan berjualan daging non-halal. Jadi jelas tidak ada larangan berjualan daging babi, seperti yang ada di surat edaran tersebut,” jelasnya.
Berkaitan dengan, tokoh masyarakat Sumut ini juga mengajak masyarakat untuk berlapang hati dan melihat kebijakan ini secara objektif, sebab langkah penataan justru bertujuan menciptakan kenyamanan bersama tanpa mengurangi hak pelaku usaha.
Sanggam menilai komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pihaknya optimistis Pemko Medan akan membuka ruang dialog jika terdapat aspirasi atau masukan dari warga.
“Kota Medan ini milik kita bersama. Mari kita jaga kondusivitas, toleransi dan saling menghormati. Jangan sampai isu ini berkembang liar dan memecah belah persatuan dan kesatuan warga Kota Medan di saat bulan suci Ramadan ini, mari kita hormati,” ujar Ketua Umum Gapensi Sumut sembari mengajak warga menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta toleransi antarumat beragama.
Dengan pernyataan tersebut, Sanggam berharap polemik yang berkembang dapat segera mereda dan masyarakat kembali fokus pada semangat kebersamaan serta menjaga harmoni di Kota Medan.(*).

