Penulis: Pinem Family, 29 Oktober 2026
Medan (SORA1News.com)
Rencana eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 32 hektare di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, berujung ricuh.
Ratusan warga yang telah puluhan tahun bermukim dan menggarap lahan tersebut memblokir akses masuk dengan membakar ban bekas, membentangkan kayu serta kawat berduri, hingga melempari petugas kepolisian dengan batu dan bom molotov, Jumat (29/10/2026).
Akibat perlawanan tersebut, pelaksanaan eksekusi terpaksa ditunda.
Aksi massa berlangsung di sejumlah akses keluar-masuk areal lahan yang hendak dikosongkan. Warga menumpuk dan membakar ban bekas untuk menghalangi petugas, sementara sebagian massa melempari polisi dengan batu koral, botol kaca kosong, ban terbakar, hingga bom molotov.
Situasi di lokasi pun mencekam. Puluhan personel kepolisian yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, mendapat perlawanan sengit. Sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka akibat lemparan benda keras.
Menghadapi situasi yang semakin tidak kondusif, petugas kepolisian yang berupaya mengamankan jalannya eksekusi akhirnya mengambil langkah mundur. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah jatuhnya korban, baik dari pihak masyarakat maupun aparat.
“Untuk menghindari timbulnya korban, baik dari masyarakat maupun petugas kepolisian, kami menunda kegiatan pada lain waktu, setelah melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat, sehingga mereka dapat menerima pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” kata AKBP Aditya Sembiring kepada wartawan.
Sebelum situasi memanas, Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Wakapolres serta Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Belawan, dan Kapolsek Hamparan Perak telah berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan masyarakat di sekitar lokasi.
Salah satu perwakilan yang hadir adalah Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon.
Namun, ketika pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi hendak dilakukan, massa melakukan perlawanan sehingga situasi tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Depatra, mengatakan penundaan eksekusi lahan seluas sekitar 32 hektare di kawasan Pasar 4, Desa Helvetia, Labuhan Deli, dapat dimaklumi.
Keputusan itu diambil berdasarkan laporan kepolisian yang menyebutkan kondisi keamanan di lokasi tidak kondusif.
Dengan ditundanya eksekusi tersebut, pengosongan lahan belum dapat dilaksanakan. Pendekatan kepada masyarakat akan dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi dijadwalkan kembali.(*)

