Mangapul Purba: Alarm Bahaya Bagi Generasi Muda, Terdeteksi 477 Kawasan Rawan Narkoba di Sumut

oleh
Mangapul Purba MIKom

Penulis: Bang Nangin, 28 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE MIKom mengatakan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2026, saat ini terdeteksi 477 kawasan di Sumut masuk kategori rawan narkoba, sehingga menjadi alarm serius bagi generasi muda.

“Temuan BNN ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, terlebih prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen,” ujar Mangapul Purba kepada wartawan, Rabu (28/10) di DPRD Sumut menyampaikan pendapat fraksinya terhadap pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.

Berkaitan dengan itu, Mangapul mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Sumut No1/ 2019 agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Anggota dewan Dapil Simalungun dan Kota Pematangsiantar ini mengungkapkan, dengan jumlah penduduk Sumut sekitar 15 juta jiwa, persoalan narkoba berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, keutuhan keluarga, produktivitas masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Jika tidak ditangani secara serius dan terpadu, peredaran narkoba berpotensi semakin merusak kehidupan sosial masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Mangapul mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019, sehingga pihaknya meminta pemerintah mengevaluasi secara terbuka program-program yang belum berjalan optimal, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta berbagai faktor yang menyebabkan peredaran narkoba masih terus berkembang.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru tidak akan cukup apabila aturan yang sudah ada belum dievaluasi dan dilaksanakan secara maksimal. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan, terutama dalam menekan kawasan rawan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD PDI Perjuangan Sumut, fraksinya menyampaikan sejumlah catatan kritis yang disebut sebagai kontrak moral agar kebijakan pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada tataran regulasi.

Adapun catatan kritis tersebut, tambah Mangapul, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019, memastikan implementasi kebijakan konkret dan terukur, lengkap dengan target, penanggung jawab serta anggaran yang jelas.

“Menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang terintegrasi dengan RPJPD Sumut 2025–2045, memperkuat koordinasi Polri, BNN, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat agar upaya pemberantasan berjalan terpadu,” katanya.

Catatan kritis lainnya, tambah Mangapul, bedakan secara tegas penanganan bandar dan pengedar dengan korban penyalahgunaan narkoba. Bandar dan pengedar harus ditindak tanpa pandang bulu, sedangkan korban, khususnya anak-anak, harus memperoleh rehabilitasi yang layak, mudah diakses, dan terjangkau.

“Libatkan generasi muda sebagai pelaku utama gerakan antinarkoba melalui komunitas, karang taruna, OSIS, dan perguruan tinggi serta catatan kritis yang ketujuh, memastikan anggaran pencegahan dan pemberantasan narkoba memadai, tepat sasaran, serta transparan hingga tingkat desa dan kelurahan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *