Penulis: Bang Nangin, 12 Oktober 2026
Medan (SORA1News.com)
Sejumlah paket anggaran Sekretariat DPRD Sumut Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Reformasi dan Urgensi Sumatera Utara (AMRUSU) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (12/10/2026).
Massa yang hanya berjumlah beberapa orang ini justeru mendesak Kejati Sumut memeriksa sejumlah paket pengadaan dan pemeliharaan yang mereka nilai janggal, mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK) senilai Rp914 juta hingga pemeliharaan AC sebesar Rp702,48 juta.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut diperiksa secara transparan, terutama menyangkut kewajaran harga, volume pekerjaan, spesifikasi barang, serta kesesuaiannya dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator aksi Yusrizal, didampingi Koordinator Lapangan Said, membeberkan sejumlah paket anggaran yang mereka pertanyakan. Di antaranya pengadaan pakaian PSH pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp594 juta untuk 200 stel serta rehabilitasi ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebesar Rp399 juta.
Selain itu, AMRUSU menyoroti anggaran pengadaan ATK senilai Rp914 juta dan pakan natura rumah tangga Ketua DPRD melalui skema swakelola sebesar Rp1,3 miliar.
Massa juga mempertanyakan anggaran pemeliharaan genset senilai Rp300 juta, pemeliharaan AC Rp702,48 juta, serta pengadaan kamera pimpinan sebesar Rp434,9 juta.
Menurut AMRUSU, besarnya nilai paket-paket tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah anggaran telah disusun dan direalisasikan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan, rincian pekerjaan, spesifikasi, dan bukti pendukung lainnya.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pejabat terkait di Sekretariat DPRD Sumut serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap paket-paket anggaran yang dipersoalkan tersebut.
AMRUSU menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka berharap penelusuran dilakukan secara terbuka agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Usai berorasi, aspirasi massa diterima Kasubag Humas DPRD Sumut, Sofyan, karena gedung dewan terlihat kosong dari kehadiran wakil rakyat, sehingga massa akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan tertib.(*).

