PW KAMMI Sumut Protes Keras Pengunjukrasa Mengatasnamakan KAMMI ke Gedung DPRD SU

oleh
Logo KAMMI Sumut

Penulis: Bang Nangin, 8 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumut memprotes keras aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan PW KAMMI Sumut ke gedung DPRD Sumut, Rabu (7/10/2026), karena organisasi tidak pernah memberikan mandat, persetujuan maupun instruksi untuk aksi tersebut.

Penegasan itu disampaikan melalui surat klarifikasi dan pernyataan resmi Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Sumut, Kamis (8/10/2026) yang ditandatangani Ketua Umum PW KAMMI Sumut 2026-2028 Hasan Basri SH dan Sekretaris Jenderal Dolly Rasyid Muhammad Srg SH.

Dalam surat tersebut, PW KAMMI Sumut menyatakan aksi yang tercantum dalam flyer tidak pernah mendapatkan mandat, keputusan, instruksi, persetujuan maupun pengesahan dari kepengurusan PW KAMMI Sumut yang sah dan aksi tersebut bukan agenda resmi organisasi.

KAMMI juga menegaskan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut tidak berhak mengatasnamakan PW KAMMI Sumut. Termasuk penggunaan nama, logo, identitas maupun atribut organisasi tanpa kewenangan yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Secara kelembagaan, PW KAMMI Sumut tidak bertanggung jawab atas seluruh pernyataan, tuntutan, tindakan, ataupun akibat hukum dan sosial yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut,” tegas KAMMI dalam suratnya.

Berkaitan dengan itu, PW KAMMI Sumut meminta Pimpinan DPRD Sumut tidak mengakui, menerima maupun memperlakukan pihak yang melaksanakan aksi tersebut sebagai representasi resmi KAMMI Sumut.

DPRD juga diminta mencatat secara resmi bahwa tidak pernah ada mandat kepada pihak mana pun untuk menggelar aksi tersebut.

KAMMI selanjutnya meminta agar setiap pihak yang masih menggunakan nama dan atribut PW KAMMI Sumut tanpa kewenangan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Pimpinan DPRD Sumut dapat mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik,” ujar KAMMI.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Kesbangpol Sumut dan Kejati Sumut, karena setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi wajib memiliki mandat dan kewenangan yang jelas dari kepengurusan yang sah.(*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *