Penulis: Bang Nangin, 26 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan badan usaha sektor ESDM agar memperkuat kepatuhan hukum dan membangun sistem pencegahan sejak dini, sehingga pelanggaran tidak sampai terjadi dan berujung pada penindakan.
Dorongan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Investasi dan Ekonomi Muhammad Azhar Lubis saat membuka Sosialisasi Penegakan Hukum Sektor ESDM kepada Badan Usaha Sektor ESDM di Cambridge Hotel, Jalan Letjen S Parman, Medan, Kamis (24/9/2026).
Azhar menegaskan penegakan hukum sektor ESDM membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum (APH) dan badan usaha. Ketiga unsur tersebut memiliki kepentingan berbeda, namun harus memiliki komitmen yang sama memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hari ini kita akan membangun komunikasi mengenai ESDM untuk menggerakkan perekonomian, mendukung industrialisasi dan hilirisasi, peningkatan penerimaan negara, investasi, lapangan kerja, yang seluruhnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Azhar, besarnya potensi industri ESDM juga diikuti risiko hukum, lingkungan, keselamatan, sosial dan tata kelola. Karena itu, semakin besar kegiatan usaha ESDM, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kepatuhan dan integritas badan usaha.
“Kami berpandangan bahwa upaya penegakan hukum yang paling efektif bukanlah penegakan hukum yang paling banyak melakukan penindakan, tetapi penegakan hukum yang paling mampu mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Azhar mengatakan sosialisasi tersebut mempertemukan tiga unsur utama sektor ESDM, yakni pemerintah, APH dan badan usaha, untuk membangun kesamaan perspektif mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana sektor ESDM.
Dari perspektif APH, peserta mendapatkan pemahaman mengenai cakupan penegakan hukum kepolisian serta peran kejaksaan dalam pencegahan, penegakan hukum, deteksi dini atau intelijen hingga upaya penyelamatan kekayaan negara. Pemprov Sumut memberikan perspektif mengenai kebijakan, pembinaan dan pengawasan usaha ESDM sesuai kewenangannya.
Salah satu badan usaha yang menjadi narasumber adalah PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), perusahaan pengoperasi pembangkit listrik tenaga panas bumi di Lapangan Panas Bumi Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Direktur PT SMGP diwakili Executive Vice President (EVP) of Operations Ali Sahid.
Ali memaparkan pengalaman PT SMGP dalam membangun legal compliance atau kepatuhan hukum, mulai dari mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum, memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perusahaan, hingga membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah pelanggaran.
Selain kepatuhan hukum, Ali membagikan pengalaman PT SMGP dalam pengelolaan lingkungan dan mengintegrasikan masyarakat sekitar pembangkit melalui kegiatan Community Social Responsibility (CSR).
“Kami berharap PT Sorik Marapi Geothermal Power dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan ini melalui pengalaman dan praktik yang telah diterapkan perusahaan, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan masukan bagi badan usaha lainnya dalam membangun sistem kepatuhan hukum yang efektif,” ujar Ali Sahid.
Sementara itu, Direktur Pencegahan, Intelijen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sekaligus Ketua Panitia, Yuli Sulistiyohadi, mengatakan sosialisasi digelar untuk memperkuat pemahaman, kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut mencakup sektor pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan. Yuli berharap kegiatan itu menghasilkan kesamaan pandangan dalam penerapan peraturan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha sektor ESDM.
Peserta berasal dari Kementerian ESDM, kepolisian dan kejaksaan, Pemprov Sumut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta pelaku usaha sektor mineral dan batubara, hilir migas dan ketenagalistrikan. Narasumber lainnya berasal dari Kementerian ESDM, Polda Sumut, Kejati Sumut dan Pemprov Sumut. (*)

