Penulis: Firdaus Pinem, 21 September 2026
Medan (SORA1News.com)
Kejati Sumut mendorong PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berani mengambil keputusan dan risiko bisnis untuk mendorong pertumbuhan perusahaan, namun tetap memastikan seluruh kebijakan berada dalam koridor hukum dan bebas dari penyimpangan.
Pesan tersebut disampaikan Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH MH saat menjadi narasumber utama Forum Group Discussion (FGD) bertema Business Judgment Rule (BJR) yang digelar PT Inalum di Hotel JW Marriott Medan, Jumat (18/9/2026) yang dikutip dari unggahan Instagram Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).
Eko yang mewakili Kajati Sumut Muhibuddin menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan terhadap dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Menurutnya, PT Inalum sebagai BUMN memiliki aspek bisnis yang harus terus dikembangkan dengan berbagai risiko yang melekat dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itu, keberanian mengambil keputusan bisnis tidak semestinya terhambat hanya karena kekhawatiran terhadap risiko hukum.
Namun, Eko menegaskan, keberanian mengambil risiko bisnis tetap harus berjalan sesuai aturan. Setiap kebijakan perusahaan harus memperhatikan ketentuan hukum, terutama untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam doktrin Business Judgment Rule (BJR), lanjutnya, pencegahan korupsi bukan berarti membatasi ruang gerak badan usaha dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, BJR memberikan ruang bagi pengambilan keputusan bisnis sepanjang dilakukan secara benar, bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.
“Karena apabila ternyata bisnis yang dilakukan membawa dampak kerugian, maka penegak hukum akan dapat membedakan secara tegas, apa dan bagaimana korelasi kerugian bisnis tersebut dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eko.
Kejati Sumut, katanya, akan terus mendukung dan mendorong pertumbuhan bisnis perusahaan di lingkungan BUMN, termasuk PT Inalum. Di sisi lain, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Kejati Sumut tetap menjalankan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. (*)

