Horas Bangso Batak Apresiasi Gerak Cepat Ditressiber Polda Sumut Tangkap Penista Agama Kristen 

oleh
Lamsiang Sitompul SH MH

Penulis; Bang Nangin, 28 Oktober 2026

Medan (SORA1News.com)

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH mengapresiasi gerak cepat Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Poldasu) menangkap dan menahan pemilik akun media sosial RM, yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen melalui video viral yang menghina Tuhan Yesus.

Lamsiang Sotompul menyampaikan apresiasi tersebut menyusul penangkapan RM pada Senin (26/10/2026) tengah malam seraya menegaskan, penanganan cepat aparat kepolisian menjadi langkah penting agar kasus yang menyentuh persoalan agama itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber Polda Sumut dan jajaran atas respons cepatnya dalam menangkap dan melakukan penahanan terhadap pemilik akun tersebut,” ujar Lamsiang, Rabu (28/10/2026).

Ia mengungkapkan, sejak video tersebut viral di media sosial, dirinya secara intensif berkomunikasi dengan Ditressiber Polda Sumut untuk mendorong agar pemilik akun segera ditindak. Menurutnya, langkah cepat kepolisian patut diapresiasi karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.

“Terima kasih, dalam waktu yang sangat singkat, yang bersangkutan sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.

Lamsiang juga mengapresiasi masyarakat dan para netizen yang turut melaporkan serta mengawal kasus tersebut. Ia mengajak seluruh pihak tetap mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melontarkan pernyataan yang menghina agama, pribadi, golongan maupun suku. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain dan tidak mengabaikan konsekuensi hukum.

“Mari kita kawal agar diproses sesuai perundang-undangan. Kepada siapa pun, jangan lagi mengucapkan kata-kata yang menghina pribadi, agama, golongan, suku dan lain-lain karena tetap ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Lamsiang menegaskan, HBB akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan ujaran tidak pantas, khususnya yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ia juga berharap penanganan kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa RM telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait video TikTok yang viral. RM selanjutnya menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *