Penulis: Bang Nangin, 3 Oktober 2026
Medan (SORA1News.com)
Dugaan pengeroyokan terhadap empat warga di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berbuntut desakan agar aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara objektif, transparan dan profesional.
Kuasa hukum para korban meminta seluruh rangkaian kejadian, termasuk munculnya tuduhan penculikan anak yang diduga menjadi pemicu aksi massa, dibongkar berdasarkan alat bukti.
Desakan itu disampaikan Aleng Simanjuntak SH selaku kuasa hukum para korban, menyusul laporan polisi yang telah disampaikan ke Polres Humbang Hasundutan terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/X/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam laporan itu disebutkan peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan.
Empat orang yang disebut sebagai korban yakni Willy Mandra Silitonga, Repan Sinurat, Citra Lestari Manullang dan Reynoldo Denison Harahap.
Menurut Aleng, sejumlah korban mengalami luka dan sempat memperoleh perawatan medis.
Namun, terkait jenis dan tingkat luka masing-masing korban, Aleng menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikannya berdasarkan hasil visum, rekam medis, keterangan saksi serta alat bukti lainnya.
Aleng meminta penyidik segera mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, memeriksa saksi-saksi, mengamankan rekaman video, CCTV maupun bukti elektronik apabila tersedia, serta memperoleh hasil visum dan dokumen medis para korban.
Menurut Aleng, berdasarkan keterangan yang diterimanya, kejadian bermula setelah muncul tuduhan penculikan terhadap seorang anak berinisial Cabs.
Sementara Willy Mandra Silitonga disebut merupakan ayah kandung anak tersebut. Mengenai hubungan biologis maupun hubungan hukum antara Willy dan Cabs, pihaknya menyatakan hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Karena itu, selain dugaan kekerasan, Aleng meminta penyidik menelusuri secara objektif bagaimana tuduhan penculikan tersebut pertama kali muncul, siapa yang menyebarkannya dan apakah informasi tersebut telah terverifikasi.
“Apapun tuduhan yang muncul, tidak seorang pun dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada dugaan penculikan anak, seharusnya diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diperiksa,” ujar Aleng.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghasut, menyuruh, turut serta atau membantu terjadinya kekerasan.
Seluruh rekaman video yang beredar di media sosial, CCTV, keterangan saksi serta dokumen medis dinilai penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Aleng menegaskan, pihaknya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Penentuan tersangka, bentuk penyertaan masing-masing pihak maupun penerapan pasal pidana harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Dalam laporan polisi tersebut tercantum Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk menentukan pasal lain yang relevan apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana lainnya.
Selain itu, Aleng meminta perlindungan terhadap para korban serta meminta anak berinisial Cabs tidak dijadikan objek konflik orang dewasa. Identitas, foto, kondisi pribadi maupun informasi mengenai anak diminta tidak disebarluaskan secara berlebihan.
Menurutnya, anak tidak seharusnya dipaksa memilih pihak, dijadikan alat pembenaran tindakan kekerasan ataupun ditempatkan dalam situasi yang dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Persoalan hubungan anak dengan orangtua maupun keluarga, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kekeluargaan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Atas perkara tersebut, kuasa hukum meminta Kapolres Humbang Hasundutan memberikan perhatian terhadap penanganan laporan. Permintaan pengawasan dan supervisi juga disampaikan kepada Kapolda Sumut dan Mabes Polri apabila dalam perkembangan perkara diperlukan penanganan pada tingkat lebih tinggi.
Aleng juga menyebut pihaknya meminta perhatian Komisi III DPR RI dalam kapasitas fungsi pengawasan di bidang penegakan hukum. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati Polri dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Hindari provokasi, hindari main hakim sendiri, lindungi anak, lindungi korban dan hormati proses hukum,” tegasnya.
     Kronologi Versi Willy
Terpisah, Willy Mandra Silitonga, salah seorang korban, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang telah disampaikan. Ia berharap pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Willy menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya bersama sejumlah orang tiba di rumah mertuanya di Parlilitan sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (30/9/2026).
Setelah bertanya kepada warga mengenai keberadaan rumah tersebut, mereka mendapat informasi bahwa mertuanya sedang berada di sawah.
Willy kemudian mendatangi lokasi dan mengaku bertemu dengan mertuanya, anak kandungnya serta anak dari kakak iparnya.
Ia mengatakan dirinya telah lebih dari satu tahun tidak bertemu dengan anak kandungnya dan bermaksud mengajak anak tersebut berwisata ke Sibea-bea, Samosir, sebelum diantarkan kembali.
Menurut Willy, setelah sempat mendapat penolakan, dirinya akhirnya diperbolehkan membawa anak tersebut. Ia bersama rombongan kemudian menuju mobil dan sempat menyerahkan oleh-oleh kepada mertuanya.
Namun, di tengah perjalanan menuju Samosir, mobil yang ditumpanginya disebut dihadang sejumlah warga yang mengendarai sepeda motor. Willy mengaku beberapa orang membawa senjata tajam, merusak kaca mobil dan meneriakkan tuduhan bahwa mereka telah menculik anak.
Willy mengaku telah berusaha menjelaskan bahwa anak tersebut merupakan anak kandungnya. Namun, menurut pengakuannya, massa tetap melakukan perusakan dan kekerasan, termasuk mencekik bagian lehernya.
Karena situasi semakin memanas, Willy mengaku akhirnya menyerahkan anak tersebut kepada massa. Namun, menurutnya, aksi massa tidak langsung berhenti dan kerusakan terhadap mobil terus terjadi.
Willy bersama rombongan kemudian berupaya meninggalkan lokasi. Sekitar tiga kilometer dari lokasi awal, tepatnya di wilayah Desa Sionom Hudon Julu, mereka kembali dihadang massa.
Kali ini, Willy mengaku tidak dapat menghindari kepungan warga. Ia bersama beberapa orang lainnya kemudian menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum,” kata Willy.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah warga mengamankan dan melakukan kekerasan terhadap beberapa orang di dalam mobil.
Mengenai tuduhan penculikan, Willy kembali menegaskan bahwa anak yang bersamanya merupakan anak kandungnya. Namun, seluruh fakta terkait hubungan anak, dugaan penculikan maupun dugaan pengeroyokan kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memastikan kebenarannya.
Kepastian Hukum
Hal senada disampaikan Abdi Simanullang, keluarga korban Citra Lestari Manullang. Ia mengaku tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya dalam peristiwa tersebut.
Menurut Abdi, tindakan kekerasan terhadap Citra tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia mendesak aparat segera mengungkap perkara tersebut serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ujarnya.
Keluarga korban juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan balasan maupun kekerasan terhadap pihak mana pun yang diduga terkait perkara tersebut.
Kini, keluarga korban menunggu tindak lanjut kepolisian atas laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga fakta mengenai dugaan pengeroyokan, tuduhan penculikan serta peran masing-masing pihak dapat terungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(*).

