Penulis: Pinem Family, 1 Oktober 2026
Deliserdang (SORA1News.com)
Diduga adanya perseteruan antara DPRD dengan Pemkab Deliserdang, mengakibatkan pembahasan untuk penetapan P-APBD Deliserdang 2026, tidak mendapatkan kesepakatan, dan gagal disahkan hingga batas maksimal yaitu 30 September 2026, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Keuangan Daerah.
Kordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, H Hamdani Syahputra SSos MH, Rabu (30/0/2026) mengatakan sebelumnya pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemkab Deliserdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp 503 miliar tersebut agar pembahasan P-APBD bisa dilanjutkan.
Ketiga hal itu adalah meminta Pemkab dengan melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut.
Kemudian, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
“Salah satu dari tiga syarat itu tidak ada ditindaklanjuti Pemkab Deliserdang, maka Ranperda Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal juga dievaluasi Gubernur sesuai surat Sekda Provinsi Sumut,” ujarnya.
Hamdani yang juga Wakil Ketua DPRD Deliserdang menegaskan, secara legal dan administratif, suatu daerah baru bisa dinyatakan dalam keadaan darurat bencana jika kepala daerah menerbitkan SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008.
Menurutnya, Surat Edaran dan Permendagri itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat.
Sementara fakta di lapangan, pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai dari total anggaran pergeseran Rp 503 miliar mencapai Rp 493.851.247.000 atau Rp 493,8 miliar.
Ketika diminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim TAPD tidak dapat merincikan. Justru ditemukan fakta ada pergeseran diantaranya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp 800 juta, sebut Hamdani.
Terkait gagalnya pengesahan tersebut, Hamdani menjelaskan konsekuensinya adalah kembali ke APBD murni, yakni kembali ke APBD awal Tahun Anggaran 2026 yang sudah disahkan melalui Perda APBD dan sudah berjalan, sebelum ada usulan perubahan.
Secara regulasi, hal ini ditegaskan dalam Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan apabila Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka APBD yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 178 PP Nomor 12/2019 yang mengatur kepala daerah tidak dapat melakukan perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD, kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak yang mekanismenya diatur tersendiri.
Artinya, tanpa kesepakatan bersama atas Perubahan KUA-PPAS sebagaimana diatur Pasal 161 ayat 2 PP 12/2019, junto Pasal 316 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Perubahan APBD 2026 tidak memiliki alas hukum untuk ditetapkan.
Protes
Pasca tidak adanya pengesahan P-APBD 2026, sebanyak 17 anggota dewan yang hadir menyampaikan protes dan menyatakan bahwa tidak adanya pengesahan P-ABPD itu merupakan putusan pimpinan DPRD, bukan keputusan anggota DPRD, Kamis (1/10/2026) di ruang Komisi 1.
Tujuh belas anggota DPRD yang hadir adalah, Antony Napitupulu, Indra Silaban, Timur Sitepu, Efrans Widodo Gurusinga, Nico, Purwaningrum, Rakhmadsyah, M Hasan Elkholqiyah.
Selanjutnya, Merry Alfrida Br Sitepu, Gendro Yudo Buwono, Syarifuddin Nasution, Andi Baso Ariaji, M Darbani Dalimunthe, Dedi Syahputra, T Sofyan Abdullah, M Adami Sulaeman, dan Herti Sastra Br Munthe.
Menurut mereka, pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) sudah selesai. Namun saat pembahasan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), yang dipimpin Kordinator Banggar, terhenti pada posisi skors, Rabu (23/9/2026) pukul 19.40 WIB, dan tidak dilanjutkan hingga batas akhir pengesahan.
Saat pembahasan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yaitu Thomas Baginda Harahap bersama Yeti Sembiring, sudah menjelaskan bahwa pergeseran yang dilakukan Eksekutif sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Terjadi perbedaan pendapat diantara anggota Banggar, dan meminta dilakukan voting untuk memutuskan telah selesai pembahasan PPAS P-APBD, tetapi Koordinator Banggar menskor rapat hingga 30 menit, dan tidak berlanjut.
Disebutkan, tidak adanya pengesahan P-APBD, sejumlah program yang menyentuh langsung masyarakat terancam hilang, diantaranya, Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan pelayanan publik, perhatian terhadap guru mengaji, guru sekolah minggu, penanggulangan TBC, serta program kerakyatan lainnya. (*).

