Penulis: Rafael Pinem, 10 Oktober 2026
Tapteng (SORA1News.com)
Dugaan kejahatan seksual dalam lingkup keluarga mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang pria berinisial FD (40) ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga korban diketahui hamil.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, MM (42), memergoki suaminya di dalam kamar rumah mereka di Kecamatan Pinangsori.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan MM ke Polres Tapteng pada 29 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FD pada Jumat (2/10/2026) di sebuah warung di Pinangsori.
“Kami menangkap seorang pria berinisial FD (40), Jumat (2/10/2026) di salah satu warung di Pinangsori, atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga hamil,” ujar Iptu Dian kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Menurut keterangan polisi, dugaan perbuatan tersebut dialami korban berinisial MD (16) di kediaman mereka. Salah satu peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa (31/3/2026).
Saat memergoki suaminya di dalam kamar, MM mengaku terkejut dan kemudian meminta penjelasan kepada FD. Dalam keterangan yang disampaikan kepada polisi, FD disebut mengakui perbuatannya.
MM selanjutnya memberitahukan kejadian itu kepada keluarga dan perangkat desa setempat sebelum melaporkannya ke Polres Tapteng agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menyebut FD ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (*).

